Oleh: Rindang Farihah
Direktur Mitra Wacana WRC, Wakil Ketua PW Fatayat NU DIY
Direktur Mitra Wacana WRC, Wakil Ketua PW Fatayat NU DIY
Perempuan adalah Persoalan Umat
Selama ini dalam masyarakat kita seakan-akan perempuan sebagai sumber masalah dari segala masalah. Sehingga banyak upaya dari pihak - pihak tertentu yang ingin melakukan kontrol terhadap perempuan agar tidak menimbulkan masalah di masyarakat. Tafsir agama yang tidak adil gender adalah salah satu faktor saja.
Yang pada akhirnya mengakibatkan penderitaan bagi kaum perempuan.Contoh kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, banyak disumbang dari penafsiran teks-teks agama yang tidak adil jender adalah kekerasan dalam rumah tangga; praktek poligami, pemukulan terhadap isteri yang dianggap membangkang, serta upaya pembatasan ruang gerak perempuan atau isteri -- pembatasan baik dalam hal berbusana juga pembatasan ketika hendak keluar rumah (aktif diwilayah publik). Semua itu dikarenakan dia seorang perempuan dan perempuan sumber fitnah.
Selama ini dalam masyarakat kita seakan-akan perempuan sebagai sumber masalah dari segala masalah. Sehingga banyak upaya dari pihak - pihak tertentu yang ingin melakukan kontrol terhadap perempuan agar tidak menimbulkan masalah di masyarakat. Tafsir agama yang tidak adil gender adalah salah satu faktor saja.
Yang pada akhirnya mengakibatkan penderitaan bagi kaum perempuan.Contoh kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, banyak disumbang dari penafsiran teks-teks agama yang tidak adil jender adalah kekerasan dalam rumah tangga; praktek poligami, pemukulan terhadap isteri yang dianggap membangkang, serta upaya pembatasan ruang gerak perempuan atau isteri -- pembatasan baik dalam hal berbusana juga pembatasan ketika hendak keluar rumah (aktif diwilayah publik). Semua itu dikarenakan dia seorang perempuan dan perempuan sumber fitnah.
Sejak diberlakukan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah banyak bermunculan peraturan daerah bernuansa syariah Islam. Di era otonomi daerah di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan pemerintahan berskala lokal daerah. Dan kewenangan ini mengakibatkan munculnya kebijakan-kebijakan baru di semua daerah.
Namun sayangnya, beberapa pemerintah daerah tampak kehilangan orientasinya. Sebagai pemerintah daerah mereka memiliki kewajiban mewujudkan kesejahteraan sosial dengan pemenuhan kebutuhan dasar warganya. Mereka juga berkewajiban mengupayakan terwujudnya jaminan kebebasan dan perlindungan bagi warganya. Namun demikian, pemerintah justru membuat regulasi yang diskriminatif dan tidak adil. Hal ini, bisa kita lihat adanya trend pengesahan perda syariah yang kemudian kita menyebutnya sebagai perda diskrimintif. Jika ditelisik, regulasi lokal ini pada dasarnya merupakan upaya legalisasi negara atas tafsir keagamaan yang tidak adil. Tidak hanya terhadap perempuan, namun juga kelompok minoritas keagamaan –misalnya penganut agama selain Islam.
Saya bisa sebut beberapa contohnya; perda Pelarangan pelacuran (yang bisa merestriksi perempuan keluar rumah di malam hari) di Tangerang, perda pewajiban memakai jilbab di Bulukumba, qanun khalwat di Aceh dan lain-lain. Semua regulasi tersebut berdampak pada pembatasan ruang gerak perempuan. kasus salah tangkap terjadi ditangerang, menimpa seorang karyawati perempuan, lebih menyedihkan lagi adalah kasus di Aceh. Kasus khalwat yang mana pasangan perempuannya mengalami kekerasan seksual oleh sekelompok orang yang sebelumnya melakukan penggerebekan kepada pasangan yang diduga melakukan khalwat. Data ini menunjukkan, lagi-lagi, perempuan menjadi korban dari sebuah kebijakan.
Kekerasan terhadap perempuan juga menimpa perempuan yang hidup di wilayah konflik perebutan lahan. Konflik perebutan lahan ini dengan para pemodal yang ingin melakukan penambangan dan perusakan lingkungan. Kasus Kendeng adalah contoh di mana para perempuannya dengan mati-matian melakukan perlawanan demi mempertahankan tanah milik nya agar tidak dirusak oleh para pemodal. Perlawanan mereka ini telah mengajarkan kepada kita tentang pentingnya mempertahankan lahan, menjaga asset sumber daya alam agar terhindar bencana alam.
Sayangnya, perjuangan perempuan sadar lingkungan ini masih minim mendapatkan dukungan. Saya merasa, situasi seperti ini merupakan akibat dari kurang menggeloranya kesadaran masyarakat menyangkut persoalan sumberdaya alam. Ditambah lagi, konflik lahan biasanya terjadi di daerah terpencil, jauh dari akses media sehingga dukungan media sebagai upaya advokasi - kampanye masih minim.
Persoalan -persoalan di atas hanyalah sejumput pasir di atas gurun. Saya mempercayai sejatinya masih banyak persoalan perempuan dan kelompok marginal yang belum terselesaikan dan perlu mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Tidak hanya negara namun juga tokoh agama dan tokoh masyarakat. Penting disadari bahwa persoalan perempuan adalah persoalan kemanusiaan dan keagamaan.
Harus jujur diakui, saat ini persoalan perempuan seringkali masih berkaitan dengan kehidupan beragamanya. Ajaran agama yang seharusnya mengangkat dan memuliakan manusia (baca: perempuan) sebagai kholifah fil ardh justru membelenggu perempuan, dan menjadikannya sebagai obyek, terdiskriminasi dan tersubordinasi. Dan pandangan seperti ini sedang terus kita kampanyekan secara luas agar muncul kesadaran dan kepedulian dari semua pihak.
Meneguhkan Kembali Peran Ulama Perempuan
Kongres Ulama Perempuan Indonesia ( KUPI) berlangsung di tengah kita pada tanggal 25-27 April 2017. Dalam kongres ini, hadir ulama perempuan dari berbagai wilayah yang ada di Indonesia. Tidak hanya itu para ulama laki-laki pun banyak yang tertarik menghadiri perhelatan ini.
Kongres Ulama Perempuan Indonesia ( KUPI) berlangsung di tengah kita pada tanggal 25-27 April 2017. Dalam kongres ini, hadir ulama perempuan dari berbagai wilayah yang ada di Indonesia. Tidak hanya itu para ulama laki-laki pun banyak yang tertarik menghadiri perhelatan ini.
Hal yang patut membanggakan kita semua adalah KUPI dilakukan pertama kali dan dihadiri ulama-ulama perempuan yang berasal dari negara-negara di asia. Saya melihat sekurangnya ada 700an ulama berkumpul di sana, kebanyakan perempuan. Hal ini tentunya menunjukkan ada banyak perempuan yang memiliki kapasitas keilmuan dan kesadaran -- bahwa ada banyak persoalan umat yang membutuhkan jawaban. Agaknya KUPI menjawab situasi ini secara tepat melalui tema yang dipilih; meneguhkan kembali peran ulama perempuan. Karena peran mereka selama hampir tak terlihat dan seakan tenggelam dalam arus peradaban.
Pada kongres ini pemikiran dan gagasan dipertemukan dan diperdebatkan dalam format pencarian solusi berbasis kebangsaan dan kemanusiaan. Meskipun, dalam forum ini sempat muncul perdebatan seputar definisi ulama. Tarik ulur tak bisa dielakkan oleh karena banyak peserta yang masih meragukan kapasitas masing-masing.
Memang, selama ini kata ulama kerap merujuk pada kata ‘alim, yaitu seorang yang memiliki pengetahuan, ulama adalah orang yang dianggap menguasai ilmu-ilmu agama Islam. Sehingga wajar jika sempat terjadi kegalauan di antara para peserta terkait apakah mereka layak menjadi peserta dan disebut ulama?
Saya sendiri pada awalnya merasa tidak cukup pantas menjadi peserta kongres, dan sempat ingin mendaftarkan diri sebagai peninjau seperti halnya teman-teman aktifis perempuan dan para ulama laki-laki yang menghadiri kegiatan kongres.
Dalam kongres ini, sempat muncul gagasan meredefinisi kata ulama. Ulama yaitu seseorang yang memiliki pengetahuan dan keahlian tertentu dan menggunakan keahlian tersebut untuk kemaslahatan umat. Akan tetapi bagi saya, merujuk pada fiqih sosial yang dikenalkan oleh al mukarrom alm. KH. Sahal Mahfudz. Beliau berpendapat, fiqh sebagai hukum islam sudah seharusnya mengalami reinterpretasi makna atas teks yang ada dan disesuaikan dengan konteks sosial. Fiqih menurutnya perlu dihadirkan sebagai panduan etika sosial kemasyarakatan. Fiqih sosial bahkan kadangkala hadir sebagai kritik dan kontrol atas penyimpangan yang terjadi akibat kemerosotan perilaku beragama. Dan dari sinilah kemudian muncul istilah kesalehan individual dan kesalehan sosial. Dan ulama memiliki peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan sosial.
Dalam kongres ini, sempat muncul gagasan meredefinisi kata ulama. Ulama yaitu seseorang yang memiliki pengetahuan dan keahlian tertentu dan menggunakan keahlian tersebut untuk kemaslahatan umat. Akan tetapi bagi saya, merujuk pada fiqih sosial yang dikenalkan oleh al mukarrom alm. KH. Sahal Mahfudz. Beliau berpendapat, fiqh sebagai hukum islam sudah seharusnya mengalami reinterpretasi makna atas teks yang ada dan disesuaikan dengan konteks sosial. Fiqih menurutnya perlu dihadirkan sebagai panduan etika sosial kemasyarakatan. Fiqih sosial bahkan kadangkala hadir sebagai kritik dan kontrol atas penyimpangan yang terjadi akibat kemerosotan perilaku beragama. Dan dari sinilah kemudian muncul istilah kesalehan individual dan kesalehan sosial. Dan ulama memiliki peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan sosial.
Selain itu, merujuk pada Imam As-Subkhi bahwa mujtahid tidak harus laki-laki, boleh perempuan asal memiliki kualifikasi seorang mujtahid.
Desa Menantang Ulama Perempuan
Terdapat 9 tema berbasis yang menjadi bahan untuk merumuskan pandangan keagamaan dan rekomendasi ulama dalam KUPI. Masing-masing peserta dipersilahkan memilih isu sesuai dengan konsen dan ketertarikannya. Saya sendiri memilih tema pemberdayaan perempuan untuk pembangunan desa yang berkeadilan: perspektif ulama perempuan. Bagi saya, persoalan-persoalan yang ada di desa merupakan cerminan dan cikal bakal persoalan yang dihadapi bangsa ini.
Terdapat 9 tema berbasis yang menjadi bahan untuk merumuskan pandangan keagamaan dan rekomendasi ulama dalam KUPI. Masing-masing peserta dipersilahkan memilih isu sesuai dengan konsen dan ketertarikannya. Saya sendiri memilih tema pemberdayaan perempuan untuk pembangunan desa yang berkeadilan: perspektif ulama perempuan. Bagi saya, persoalan-persoalan yang ada di desa merupakan cerminan dan cikal bakal persoalan yang dihadapi bangsa ini.
Jika negara merupakan hulu maka desa adalah hilirnya. Kalau persoalan bisa diselesaikan di tingkat desa maka persoalan dapat dicegah agar tidak membesar.
Sesuai dengan spirit disahkannya UU 6/2014 tentang Desa semua warga desa memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan penganggaran pembangunan desa. Sayangnya selama ini, proses perencanaan penganggaran pembangunan desa banyak mengeksklusi banyak kelompok, dan bahkan tidak sedikit yang tertinggal dalam implementasi pembangunan desa.
Sesuai dengan spirit disahkannya UU 6/2014 tentang Desa semua warga desa memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan penganggaran pembangunan desa. Sayangnya selama ini, proses perencanaan penganggaran pembangunan desa banyak mengeksklusi banyak kelompok, dan bahkan tidak sedikit yang tertinggal dalam implementasi pembangunan desa.
Persoalan-persoalan di desa sama rumitnya dengan persoalan di level kenegaraan, hanya saja yang membedakan adalah skalanya, level desa harusnya lebih mudah untuk diselesaikan. Problem pelayanan kebutuhan dasar, pemenuhan hak kesehatan, pendidikan dan layanan administrasi kependudukan masih sulit diakses. Belum selesai persoalan pemenuhan kebutuhan dasar, kita dihadapkan pada persoalan radikalisme di desa. Pencegahan radikalisme ini juga harus menjadi prioritas ulama perempuan dari berbagai latar belakang organisasi keagamaan yang ada di desa.
Pertanyaannya adalah sejauh mana peran ulama perempuan di desa atau mungkin pertanyaan yang hampir sama yaitu sejauh mana eksistensi ulama perempuan di desa? Mampukah ulama perempuan menjadi garda terdepan dalam menangkal radikalisme di desa? Selain mendorong pemerintah desa melaksanakan pemerintahan desa yang inklusif dan akuntabel agar tidak ada warganya yang tertinggal dalam proses pembangunan desa.
Teknologi adalah Koentji!
Satu tema yang menurut saya penting dan belum menjadi fokus pembahasan dalam KUPI adalah pemanfaatkan teknologi informasi dalam berdakwah. Menurut saya ini penting. Jika boleh disebut sebagai sebuah jihad, maka jihad media ini merupakan kewajiban --sebagai tantangan dan juga peluang.
Satu tema yang menurut saya penting dan belum menjadi fokus pembahasan dalam KUPI adalah pemanfaatkan teknologi informasi dalam berdakwah. Menurut saya ini penting. Jika boleh disebut sebagai sebuah jihad, maka jihad media ini merupakan kewajiban --sebagai tantangan dan juga peluang.
Kita perlu menyadari pertarungan ide dan gagasan akhir akhir ini terjadi media teknologi informasi. Jika media teknologi informasi melalui aplikasi media sosial komunikasi menjadi area pertarungan maka kita harus menyiapkan diri untuk itu. Sebagai alat kampanye dan advokasi, media ini penting kita kuasai agar tidak dikontrol pihak-pihak yang berseberangan ideologi dengan apa yang diperjuangan ulama perempuan Indonesia.
Akhir kata, saya ucapkan selamat dan sukses kepada Rahima Rumah Bersama, Alimat, Yayasan Fahmina sebagai penyelenggara dan Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islamiy selaku tuan rumah. KUPI tidak hanya ajang berbagi ilmu dan pengalaman, mempertemukan ide dan gagasan, akan tetapi telah berhasil mempertemukan para ulama perempuan dengan latar belakang organisasi keagamaan yang beragam namun dengan tekad dan ikrar yang satu yaitu membebaskan umat manusia dari segala bentuk ketidak adilan atas dasar agama, ras, bangsa, termasuk jenis kelamin.(*)
Warbyasah.... Refleksi yang menyentuh hati Bu Nyai
ReplyDeleteTerima kasih Aurora.
Delete