Pages

Thursday, July 26, 2018

Benarkah Bu Mun Ikut Menikmati Dana Haram Kapitasasi BPJS Jombang?

Teman-teman Media, aku kaget sekali membaca berita di bawah. Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim pengadilan tipikor dengan terdakwa Nyono Suharly, dr. Samijan, suami Inna mantan plt. Kadinkes Jombang, mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada Mundjidah Wahab (MW), saat itu sebagai wabup dan EUC, putrinya. Uang tersebut diakui Samidjan sebagai bagian dari dum-duman uang haram hasil penjarahan dana kapitasi puskesmas yang dilakukan Inne.

Meski pengakuan Samidjan disampaikan di bawah sumpah namun menurutku perlu ditindak lanjuti dengan klarifikasi dari dua orang Tertuduh agar tidak menjadi fitnah. Aku mendorong kedua pejabat publik tersebut berani mendatangi KPK untuk meminta diperiksa. Jika memang benar sebagaima tuduhan Samijan, keduanya perlu segera mengembalikan uang yang telah diterimanya, serta dengan berani meminta maaf ke publik dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

Langkah ini bagi MW, yang baru saja ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilihan bupati, sangat penting agar ia tidak tersandera oleh kasus ini dan bisa memimpin Jombang dengan hati bersih dan kepala tegak. Noda ini jika tidak segera diklarifikasi akan berdampak serius bagi soliditas dan integritas antardinas. Kota Santri semakin terkenal sebagai kota jorok korupsi.


Aan Anshori
Direktur Link

-----

*Sidang kasus Bupati Jombang, saksi sebut dana Kapitasi Puskesmas juga mengalir ke Mundjidah*


LENSAINDONESIA.COM: Aliran dana kasus dugaan suap yang mengakibatkan Bupati Jombang non-aktif Nyono Suharli Wihandoko turut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat (06/07/2018).
Hal ini setelah dr. Samijan satu dari saksi yang dihadirkan mengungkapkan bahwa hasil potongan dana Kapitasi dari 34 Puskesmas se-Jombang tidak hanya diserahkan kepada Nyono saja. Tetapi juga Wabup Jombang Mundjidah Wahab.
Samijan yang merupakan suami dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati yang telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara ini menyebut Nyono menerima sebesar Rp275 juta.
Sedangkan untuk Munjidah diserahkan secara bertahap. Yang pertama diserahkan diserahkan melalui ajudan Bupati bernama Makruf Ropi’i kepada seorang ajudan Munjudah sebesar Rp 150 juta. Uang ini kabarnya akan dinakan untuk kegiatan Muslimat NU Pusat.
Lalu berikutnya diserahkan melalui Ema Umiyatul Chusnah anak Mundjidah Wahab yang menjabat anggota DPRD Jombang sebanyak dua kali yaitu Rp75 juta dan Rp50 juta. Uang yang diterima Ema ini juga disebut untuk kegiatan Muslimat di Jatim dan Jombang.
Samijan mengetahui siapa saja yang menerima aliran dana kapitasi tersebut karena dirinya merupakanperantara dari istrinya, yaitu Inna Silestyowati.
Dalam sidang yang digelar di Ruang cakra Pengadilan Tipikor Surabaya pukul 16:30 WIB tersebut Jaksa KPK menghadirkan lima orang saksi. Mereka diantaranya, Plt) Dinkes, Inna Silestyanti, Samijan (suami Inna), Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang, Puji Umbaran, Ajudan Bupati, Misbakul Munir, Ajudan Bupati, Makruf Ropi”i.
Sementara itu, usai menjalani persidang dengan agenda keterangan saksi pada Jumat (20/07/2018) kemarin, Nyono Suharli juga membenarkan bahwa Wabub Jombang juga menerima aliran dana Kapitasi Puskemas tersebut.
“Di sidang kemarin kan semua sudah diceritakan. Katanya itu untuk kegiatan untuk kegiatan Muslimat,” ungkapnya.
Nyono Suharli juga mengaku haran dan bingung dengan sepakterjang Inna Silestyowati yang ‘berjalan’ atas inisiatifnya sendiri untuk memotong dana kapitasi seluruh Puskesmas. Terlebih hal itu dilakukan dengan mengatasnamakan perintah bupati.
Muncul dugaan, pemotongan dana kapitasi Puskesmas tersebut merupakan inisiatif Inna Silestyowati sendiri yang sebelumnya disebut sangat ingin menjadi kepala dinas kesehatan.
“Saya tidak pernah punya ini inisiatif (menyuruh Inna) melakukan itu semua,” tegas Nyono.
Nyono pun menceritakan, sebelum semua itu terjadi dirinya sangat intens melakukan kegiatan santunan-santunan kepada masyarakat. Dan secara kebetulan, dalam program santunan tersebut, doker Samijan (suami Inna) ikut berkiprah dalam kegiatan tersebut.
Setelah program tersebut berjalan, Inna menyampaikan bahwa ingin ikut berpartisipasi. “Jadi saat itu Bu Inna bilang ke saya, Pak saya mau ikut kumpulkan santunan teman-teman kepala Puskesmas. Lha kebetulan saya waktu itu kok nggak tanya duit itu dari mana. Cuma dia bilang santunan dari para Kepala Puskesmas. Akhirnya kita buat kegiatan santunan tiga kali itu, diantaranya acaranya yang di Pendopo,” ungkap Nyono.
“Jadi sebenarnya saya tidak pernah punya inisiatif, perintah, ide (menarik uang) semacam itu. Kalau saya punya inisiatif seperti itu (pungutan) kan tidak baru sekarang ini saya lakukan, tentu itu saya lakukan sejak dinas yang dulu. Saya tidak punya inisiatif semacam itu,” pungkas Nyono. @LI-13

https://www.lensaindonesia.com/2018/07/24/sidang-kasus-bupati-jombang-saksi-sebut-dana-kapitasi-puskesmas-juga-mengalir-ke-mundjidah.html