Rilis Jaringan Alumni Santri Jombang (JASiJO)
Setelah dihantam kasus kekerasan seksual massal di SMPN 6 setahun lalu, Kota Santri kembali didera cobaan yang sama. Kali ini santriwati salah satu pesantren di kawasan Ploso Jombang menjadi Korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu elit pesantren tersebut. Polisi sendiri sudah menetapkan MS, diduga pelaku, sebagai tersangka.
Berkaitan dengan hal tersebut, Jaringan Alumni Santri/wati Jombang (JASiJo) menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam aksi kekerasan seksual terhadap Korban santriwati
2. Mengapresiasi kesigapan Polres Jombang dalam merespon kasus ini serta berani membongkar seluruh skandal yang telah berlangsung lama. JASiJo berkeyakinan masih ada Korban lain dalam skandal ini. Kepolisian juga tidak perlu minder dan takut mengingat kasus ini melibatkan "orang besar"
3. Mendukung kepolisian untuk memberikan keadilan publik dan Korban dengan cara mempertimbangkan untuk menahan tersangka mengingat ancaman pidananya lebih dari 5 tahun serta agar mempermudah proses penyidikan
4. Mendorong Pemkab Jombang lebih serius memastikan semua institusi pendidikan, khususnya pesantren, untuk memperbaiki sistemnya agat terbebas dari potensi praktek kekerasan, termasuk kekerasan seksual, utamanya terhadap anak
5. Mendesak pemerintah dan DPR agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Jombang, 5 Desember 2019
Aan Anshori
No comments:
Post a Comment