Pengacara Penggugat, Maruf Bajamal, langsung merespon keberatan Tergugat. Pria ini menyatakan diriku merupakan aktifis yang telah lama berkecimpung dalam urusan gender dan seksualitas.
"Aktifitas dan pandangannya mengenai gender dan sekualitas, akan sangat berguna bagi persidangan ini untuk lebih mengetahui duduk perkara yang kami ajukan," katanya kepada majelis hakim -- dua lelaki dan satu perempuan.
Ruangan sidang hening. Krik...krik..Dadaku berkecamuk. Pikiranku membayangkan aku tidak jadi bersaksi di persidangan ini. Padahal sudah berkereta lebih dari 7 jam dari Jombang ke Semarang. Ingatanku tiba-tiba melayang ke pak Mahfud MD ketika gagal jadi wapres, padahal sudah santer dikabarkan media dan dikontak Jokowi langsung. MMD sudah menunggu dekat lokasi pertemuan tempat Jokowi berada, menunggu kabar baik, sampai kemudian diminta menjauh karena koalisi partai meminta Jokowi memilih Ma'ruf Amin.(1)
"Apakah aku akan terusir dari kursi ini?" batinku terus bertanya-tanya. Pandanganku terus menatap ke meja para hakim. Aku melihat ketua majelis hakim tampak berfikir keras. Ia kemudian berbisik sebentar ke masing-masing hakim anggota, kiri dan kanan.
***
Seorang polisi, sebut saja XX, tidak terima dirinya dipecat karena orientasi seksualnya. Ia bukan seorang heteroseksual. Kesatuannya menganggap yang bersangkutan menyalahi kode etik dan tidak layak lagi berproses. XX bersama pengacaranya dari LBH Masyarakat menggugat pemecatan tersebut ke PTUN Semarang.(2) Dari sinilah keterlibatanku bermula, hingga aku duduk di kursi persidangan PTUN Semarang, 18 November 2020.
Sekitar seminggu sebelumnya, sebuah WA dari nomor yang tidak aku kenal masuk ke gadgetku, Pengirimnya seorang perempuan, Aisyah, dari LBH Masyarakat. Ia meminta bantuanku agar hadir dalam persidangan kasus gugatan XX kepada Kapolda Jawa Tengah.
"Saya dapat nomor Gus Aan dari #&&^@*@," katanya sembari menyebut nama temanku, seorang petinggi di Komnas Perempuan.Aku tidak langsung menyetujuinya. Butuh waktu untuk memikirkannya. Aku memang pernah diuji beberapa kali di ILC dan persidangan akademik saat mempertahankan tesis 4 tahun lalu. Namun, aku belum pernah diuji di persidangan formal yang melibatkan hakim, tergugat dan penggugat.
"Why me? begitu tanyaku pada anak-anak LBH Masyarakat. Aku merasa, masih banyak ahli gender dan seksualitas yang jauh lebih mumpuni dariku. Juga, yang memiliki kemampuan menjelaskannya dalam perspektif Islam.
"Mayoritas sumber-sumber kami mengarahkan ke Gus Aan," kata Maruf.
Aku tentu saja merasa terhormat sekaligus gelisah. Kegelisahanku lebih karena aku tidak memiliki pengalaman secuilpun bersaksi di forum persidangan. Bukankah berbicara di aneka forum pada dasarnya sama saja? Secara teknis iya. Namun secara psikologis, tentulah sangat berbeda. Striker nomor wahid di turnamen sepak bola antarkampung belum tentu moncer saat berlaga di stadion level kabupaten, maupun provinsi. Apalagi jika harus berlaga di Gelora Bung Karno atau Old Trafford.
Sekiranya dua jam kemudian, aku membalas WA Aisyah; tidak keberatan untuk datang. Aisyah kemudian menjelaskan singkat apa yang harus aku lakukan di hadapan persidangan. Intinya, aku diminta menjelaskan pandanganku terkait gender dan seksualitas, termasuk dalam perspektif Islam dan hukum positif ---sebuah hal yang sering aku lakukan di banyak forum
***
"Begini, kami memutuskan menerima saudara calon saksi ahli bisa bersaksi. Jika Tergugat keberatan, itu haknya. Tidak bertanya juga tidak apa-apa. Begitu ya. Untuk itu kami persilahkan saudara calon saksi ahli maju ke depan untuk disumpah. Ikuti perkataan saya," kata ketua majelis hakim.
Aku beranjak dari kursi dan maju ke depan. Di belakangku, ada seorang petugas menyorongkan buku tebal, mirip Al-Quran, dekat kepalaku -- buku yang akan digunakan membela dan melawan XX, polisi gay yang diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuannya.
(BERSAMBUNG)
-----
(1) Simak testimoni MMD di https://www.youtube.com/watch?v=W4Dbd3b9GSo
(2) Apa Kabar Gugatan Polisi yang Dipecat Gegara Kasus LGBT di Semarang,” https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5214812/apa-kabar-gugatan-polisi-yang-dipecat-gegara-kasus-lgbt-di-semarang