Saat Majelis Hakim MK memutuskan tidak mengabulkan gugatan perkawinan beda agama (PBA), 31 Januari 2023 lalu, banyak pihak berpikir PBA tidak bisa lagi dilaksanakan di Indonesia.
Anggapan ini tidak tepat. Putusan MK tersebut tidak mengubah apapun terkait PBA. Perkawinan model ini tetap berjalan sebagaimana sebelum ada putusan (existing condition),
Kondisi ini semakin diperkuat dengan kejadian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dua orang dewasa, Christina Maria Vicky Antariwaty -- 40 tahun, Katolik-- dan Yusuf Tandiono --32 tahun, Islam-- meminta pengadilan menetapkan PBA mereka. Keduanya terpaksa maju ke PN Jakarta Selatan karena Dukcapil menolak mencatatnya.
Maria dan Yusuf menikah beda agama di Gereja St. Perawan Maria Diangkat ke Surga Paroki Katedral Jakarta, 10 November 2022, diberkati Rm. B.S Martadiatmadja, SJ. Kedua orang tua mereka setuju dengan relasi mereka. Namun, Dukcapil bersikap sebaliknya.
Maria dan Yusuf tak patah arang. Pada 10 Januari 2023, keduanya secara mandiri --tanpa pengacara-- mengajukan surat permohonan penetapan di PN Jakarta Selatan. Surat permohonan tersebut dilampiri fotokopi KTP dan akta kelahiran milik keduanya; fotokopi kartu keluarga Maria; fotokopi surat perkawinan dari gereja; serta fotokopi surat pengantar dari kelurahan Cipulir Kebayoran Lama.
Selain dokumen-dokumen tersebut, keduanya juga mengajukan 4 orang saksi, yakni Valentina Siti Sungkowoasih, Yusup Murdjito, Petrus Dwiantono dan Maria Goretty Siti W.
Dalam permohonannya, Yusuf dan Maria meminta PN Jakarta Selatan empat hal. Pertama, mengabulkan isi permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, memberikan izin kepada kami untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan.
Ketiga, memerintahkan Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut di atas ke dalam register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu. Keempat, membebankan biaya permohonan ini pada para pemohon
"Atau, jika pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yag seadil-adilnya ( Ex Aeque et Bono)" tulis Maria dan Yusuf dalam permohonannya.
Entah berapa kali keduanya menjalani persidangan yang dipimpin Hakim I Dewa Made Budiwatsara, SH. MH. Pada Rabu 8 Februari 2023, hakim memutuskan mengabulkan permohonan Maria dan Yusuf secara keseluruhan.
"Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp. 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah)." kata Hakim Dewa.
Kini Maria dan Yusuf sudah sah menjadi sepasang suami istri beda agama. Mudah bukan?(*)