Di Dukcapil Denpasar, perkawinan beda agama (PBA) dapat dilaksanakan. Calon pengantin tidak perlu mengubah kolom agama di KTP. Tidak hanya mendapat surat/akta perkawinan, mereka juga akan mengantongi KK dan KTP baru, termasuk agamanya.
**
Iseng, aku mengontak layanan whatsapp Dukcapil Kota Denpasar Bali, tertarik mendapatkan perkembangan terkait layanan PBA. Kenapa Denpasar? Karena aku berpikir kota ini mayoritas berpenduduk Hindu yang menuntunku pada hipotesis "kota paling toleran,"
Mungkin ini stereotype positif yang telah ada dalam benakku. Sudah sejak lama aku menduga wilayah berpenduduk mayoritas non-Islam akan relatif cenderung toleran dan -- katakanlah -- lebij Pancasilais. Namun aku menyadari bisa sepenuhnya salah dengan asumsi tersebut.
Faktor kedua yang mendorongku menghubungi Dukcapil Denpasar mungkin karena dampak konsultasi PBA yang dilakukan, sebut saja, Vicky, beberapa waktu lalu. Vicky, cowok Muslim, akan melangsungkan PBA dengan kekasihnya, Juliette -- Katolik, bukan nama sebenarnya-- di Bali. Aku sendiri tidak tahu persis alamat formal keduanya dalam KTP.
"Mengingat makin sulitnya pencatatan PBA akhir-akhir ini, tidak ada salahnya jika kamu coba mengontak Dukcapil Denpasar --apakah mereka dapat mencatatkan PBA kalian," saranku pada Vicky.
Aku selanjutnya menghubungi nomor whatsapp layanan Dukcapil Denpasar. Aku disambut dengan sopan via WA. Berikut percakapan kami.
***
Aan : Selamat siang, Admin. Mau bertanya apakah dukcapil Denpasar bisa mencatat perkawinan beda agama -- misal Katolik-Islam dan telah mendapatkan pemberkatan dari Katolik? Matur suksma.
Dukcapil Denpasar: Terima kasih telah menghubungi Layanan Pengaduan Disdukcapil Kota Denpasar. Silahkan informasikan kami apa yang bisa kami bantu, terima kasih.
[2/20, 12:19] Aan Anshori: Selamat siang, Admin. Mau bertanya apakah dukcapil Denpasar bisa mencatat perkawinan beda agama -- misal Katolik-Islam dan telah mendapatkan pemberkatan dari Katolik? Matur suksma.
[2/20, 12:19] Dukcapil Denpasar: Terima kasih telah menghubungi Layanan Pengaduan Disdukcapil Kota Denpasar. Silahkan informasikan kami apa yang bisa kami bantu, terima kasih.
[2/20, 12:21] Dukcapil Denpasar: pencatatannya tetap satu agama
[2/20, 12:22] Dukcapil Denpasar: jika sudah dapat kk dan akta baru bisa perubahan agama lg dgn melampirkan surat perubahan agama
[2/20, 12:23] Aan Anshori: Terima kasih Admin. Berarti ketika mendaftar pencatatan perkawinan kolom agama di KTP harus sama ya?
[2/20, 12:23] Aan Anshori: Matur suksma, Min.
[2/20, 12:24] Dukcapil Denpasar: tdk hrs sama
[2/20, 12:26] Aan Anshori: Owwh...
[2/20, 12:29] Aan Anshori: Jadi, kolom agama di kTP catin boleh berbeda (Islam dan Katolik) dan Dukcapil mengeluarkan surat perkawinan yang menyebutkan keduanya beragama Katolik dan Islam? Atau Katolik-Katolik? Sorry, Min. Saya berusaha lebih bisa memahami. Matur suksma.
[2/20, 12:33] Dukcapil Denpasar: jika baru pengajuan melampirkan ktp yg berbeda agama. jika sudah selesai di proses / sudah jadi aktanya sudah satu paket jd dapat ktp agama sama
[2/20, 12:34] Aan Anshori: Terima kasih, Admin.
[2/20, 12:34] Aan Anshori: Sehat dan bahagia selalu.
[2/20, 12:35] Dukcapil Denpasar: Terimakasih telah menghubungi kami Admin Taring Dukcapil melalui what's app, semoga pelayanan kami dapat membantu sesuai dengan harapan anda, mohon maaf apabila kami ada salah dalam penyampaian informasi dan penggunaan bahasa, Salam Sewaka Dharma Melayani Adalah Kewajiban.
***
Pendek kata, di Dukcapil tersebut, PBA dilayani. Calon pengantin tidak perlu mengubah kolom agama di KTPnya --terutama yang non-Katolik.
Jika Dukcapil menganggap syarat administrasinya sudah lengkap, surat/akta perkawinan akan diterbitkan, bersama dengan KK dan KTP baru untuk calon pengantin.
Dalam dua dokumen tersebut, KK dan KTP, akan tercetak agama yang sama; aku menduga tertulis Katolik. Sangat mungkin tidak tertulis "Islam" mengingat perkawinan dilakukan tidak dalam yuridiksi KUA.
Jika salah satu dari mereka, misalnya, ingin kembali ke agama asal, dia tinggal mengurus surat perpindahan agama. Surat ini akan digunakan untuk mengubah KK maupun KTP terbaru.
Mungkin ini cara terbaru negara merespon PBA setelah Mahkamah Agung secara resmi menerbitkan surat melarang para hakim di pengadilan negeri mengabulkan permohonan perkawinan beda agama setahun lalu.
Saat tulisan ini aku posting, aku sedang menunggu respon dari whatsapp layanan Dukcapil Kota Manado terkait pertanyaan serupa. Belum dijawab sejak dua hari lalu.
Bagaimana dengan Dukcapil di daerah kalian?