Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2023 semakin menyulitkan mereka yang ingin PBA tanpa mengubah kolom agama di KTP. SEMA a quo secara spesifik melarang para hakim pengadilan negeri (PN) meluluskan permohonan PBA. Sebelumnya, PN masih menjadi jujugan terakhir pasangan PBA saat Dukcapil menolak mencatatkan.